KARANG TARUNA MEKARSARI

Nama Lembaga: KARANG TARUNA MEKARSARI
Singkatan: KARANG TARUNA MEKARSARI
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KARANG TARUNA MEKARSARI

Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (mulai dari usia 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Visi & Misi KARANG TARUNA MEKARSARI

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA MEKARSARI

Kepengurusan KARANG TARUNA MEKARSARI

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir