GABUNGAN KELOMPOK TANI

Nama Lembaga: GABUNGAN KELOMPOK TANI
Singkatan: GAPOKTAN
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil GAPOKTAN

Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Visi & Misi GAPOKTAN

Tugas Pokok & Fungsi GAPOKTAN

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompok tani yang tergabung dalam GAPOKTAN harus kuat dan mandiri, dicirikan antara lain :

  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati  dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organiasai yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN;

Kepengurusan GAPOKTAN

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir